Berapa
kali sehari teman-teman mendapatkan pesan singkat isinya penagihan
hutang seseorang yang bisa jadi kita sendiri tak kenal atau ada juga
yang kita kenal. Pendek ceritanya si Fulan ini melakukan pinjaman
online dan kabur tak membayar. Jadi jangan heran ya sekarang banyak
orang yang tiba-tiba ganti nomor atau whatsappnya tak aktif. Saya
sendiri karena tak pernah melakukan pinjaman online dan tetap setia
sama nomor HP sendiri harus siap ditagih ‘rentenir online’
semacam ini.
Sampai
akhirnya kemaren di diskusi yang diadakan TEMPO bekerja sama dengan
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang bertajuk "Ngobrol Tempo"
tema "Manfaat Ekonomi Fintech Lending" saya mengetahui
bahwa pinjaman online yang bringas semacam itu adalah pinjaman online
ilegal. Jadi ternyata tak semua pinjaman online itu benar gaes. Ngeri
kalau terjebak pinjaman online ilegal. Sudah banyak yang hancur
gara-gara pinjaman online ini. Gali lubang tutup lubang jadinya.
Parahnya lagi menutup hutang dengan hutang yang baru. Tentunya
semakin bertambah bunga yang harus dibayar.
Jadi
sebenarnya apa itu Fintech Lending?
Fintech
Lending (financial technology) adalah sebuah layanan jasa keuangan,
sistemnya menggunakan sistem platfform untuk pinjaman-meminjam.
Sederhananya Fintech Lending adalah layanan pinjam-meminjam uang
online yang syarat dan jaminannya cukup mudah dan cepat untuk
pencairan dananya. Fintech Lending hadir untuk kemudahan bagi
siapapun diluar sana yang membutuhkan uang untuk usaha serta
keperluan lainnya.
Alasan
masyarakat gemar meminjam uang di Fintech Lending dibanding di bank
adalah persayaratan peminjaman di bank sangat rumit dan butuh proses
yang panjang. Peminjam dibank wajib melampirkan berbagai dokumen
pendukung, mulai dari KTP sampai Kartu Keluarga, Kartu Kredit, Nomor
Telepon Rumah serta Orangtua serta kerabat, belum lagi survei rumah,
dan yang lainnya. Fintech Lending sendiri cukup foto diri sambil
memegang KTP, alamat e-mail, ataupun akun media sosial.
Hingga
saat tulisan ini terbit sudah ada 113 Fintech Lending resmi di
Indonesia. Keunggulan dari Fintech Lending yang memudahkan masyarakat
meminjam uang, tapi harus selalu hati-hati dalam memanfaatkan layanan
pinjaman online. Sebab hingga sekarang ini total 1.000an Fintech
Lending yang tak resmi alias ilegal. Bukan bunganya yang besar,
sering kebobolan data peminjamnya, belum lagi fintech ilegal
melakukan cara penagihan yang kasar, hal ini diucapkan oleh Munawar
selaku Deputi Direktur Penelitian, Pengaturan & Pengembangan
Fintech OJK.
Jadi
jangan sampai terjebak pinjaman online ya gaes. Kalau memang tidak
mampu membayar jangan sampai berani melakukan pinjaman.
Komentar
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik. Semua komentar yang masuk akan dimoderasi. (admin: Honeylizious [Rohani Syawaliah]).