Siapa sih yang tidak ingin pergi ke Paris lalu berfoto di bawah Menara Eiffel. Terutama saat malam hari. Lampu di menara eiffel sedemikian indahnya. Saya sendiri belum pernah ke Paris. Apalagi sampai berfoto di bawah menara tersebut. Ngomong-ngomong soal Menara Eiffel saya sendiri baru tahu bahwa mengunggah foto menara tersebut saat bermandikan cahaya dilarang. Wiiii untung tahunya sebelum berangkat ke sana. Entah kapan baru benar-benar akan ke sana. Soalnya kalau memang punya uang buat liburan ke luar negeri saya sendiri lebih memilih buat umroh saja.
Pelarangan pengunggahan foto Menara Eiffel saat bermandikan cahaya nggak main-main. Sebab akan ada denda yang harus dibayar oleh pelakunya. Beda dengan Menara Eiffel yang difoto saat siang hari tanpa cahaya indahnya. Sebab yang dilindungi hak cipta adalah lampu indahnya bukan menaranya. Ajaib ya? Beda dengan Tugu Monas yang boleh diunggah begitu saja. Mau siang, mau malam. Mau bercahaya karena lampu atau tidak sama saja. Tak pernah ada pelarangan semacam di Menara Eiffel.
Mengutip CNN Indonesia dikatakan bahwa:
Aksi lampu ini merupakan sebuah atraksi yang dibuat oleh Pierre Bideau di tahun 1985. Ahli listrik dan lampu ini menyinari menara Eiffel dengan siraman cahaya berwarna emas dan kerlip cahaya putih selama lima menit setiap jam-nya. Cahaya inilah yang dilarang untuk disebarkan si media sosial.
Kalau memang teman-teman ada rencana buat ke Paris dan foto-foto di Menara Eiffel jangan sampai mengunggah foto yang memuat cahaya yang dilindungi hak cipta tersebut. Sebab akan menimbulkan masalah ke depannya. Walaupun tak semua pelaku bisa diproses tapi tentunya kita tak ingin terlibat masalah hukum dengan negara lain bukan?
Terasa romantis kali ya bisa berfoto di bawah cahaya Menara Eiffel bersama orang yang kita cintai. Namun jangan sampai keromantisan itu mengakibatkan masalah besar di kemudian hari. Hukum di negara luar berbeda dengan di Indonesia.
Banyak sekali foto Menara Eiffel dengan cahaya keemasannya yang bisa kita temukan di akun media sosial orang yang diunggah begitu saja. Tak bisa saya bayangkan jika nantinya foto itu ditemukan oleh pihak berwajib yang mengatur hak cipta cahaya di Menara Eiffel. Apa ya yang akan terjadi?
Pelarangan pengunggahan foto Menara Eiffel saat bermandikan cahaya nggak main-main. Sebab akan ada denda yang harus dibayar oleh pelakunya. Beda dengan Menara Eiffel yang difoto saat siang hari tanpa cahaya indahnya. Sebab yang dilindungi hak cipta adalah lampu indahnya bukan menaranya. Ajaib ya? Beda dengan Tugu Monas yang boleh diunggah begitu saja. Mau siang, mau malam. Mau bercahaya karena lampu atau tidak sama saja. Tak pernah ada pelarangan semacam di Menara Eiffel.
Mengutip CNN Indonesia dikatakan bahwa:
Aksi lampu ini merupakan sebuah atraksi yang dibuat oleh Pierre Bideau di tahun 1985. Ahli listrik dan lampu ini menyinari menara Eiffel dengan siraman cahaya berwarna emas dan kerlip cahaya putih selama lima menit setiap jam-nya. Cahaya inilah yang dilarang untuk disebarkan si media sosial.
Kalau memang teman-teman ada rencana buat ke Paris dan foto-foto di Menara Eiffel jangan sampai mengunggah foto yang memuat cahaya yang dilindungi hak cipta tersebut. Sebab akan menimbulkan masalah ke depannya. Walaupun tak semua pelaku bisa diproses tapi tentunya kita tak ingin terlibat masalah hukum dengan negara lain bukan?
Terasa romantis kali ya bisa berfoto di bawah cahaya Menara Eiffel bersama orang yang kita cintai. Namun jangan sampai keromantisan itu mengakibatkan masalah besar di kemudian hari. Hukum di negara luar berbeda dengan di Indonesia.
Banyak sekali foto Menara Eiffel dengan cahaya keemasannya yang bisa kita temukan di akun media sosial orang yang diunggah begitu saja. Tak bisa saya bayangkan jika nantinya foto itu ditemukan oleh pihak berwajib yang mengatur hak cipta cahaya di Menara Eiffel. Apa ya yang akan terjadi?
Komentar
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik. Semua komentar yang masuk akan dimoderasi. (admin: Honeylizious [Rohani Syawaliah]).