Penghulu.
Petugas pencatat pernikahan. Ini adalah orang yang paling penting
setelah wali dan saksi pernikahan. Sebab tanpa dirinya pernikahan tak
akan tercatat oleh negara dan tentu saja ini akan menyulitkan urusan
pembuatan surat-surat berikutnya. Seperti surat keluarga baru dan KTP
baru buat pasangan yang sudah menikah. Saya sendiri mau tak mau,
akhirnya punya KTP Pontianak. Yuhu! Padahal selama ini sedemikian
sulitnya untuk memiliki KTP di Kota Pontianak ini. Jadi menikah
membawa berkah, saya akhirnya terdaftar sebagai warga Pontianak dan
nantinya akan punya hak untuk memilih di Pontianak. Tak perlu lagi
harus pulang kampung hanya untuk ikut pemilu.
Saya
menikah baru sekitar 2 bulan lebih sih tapi ternyata perbedaannya
sudah lumayan jauh dengan yang sekarang. Saya menikah hari Sabtu dan
masih bisa memanggil petugas pencatat dari KUA untuk ke rumah
mempelai pria. Beda dengan yang sekarang. Tak bisa lagi menikah pada
akhir pekan, Sabtu Minggu, tanggal merah, atau hari libur. Walaupun
di Pontianak petugas KUA masih mau mendatangi rumah yang digunakan
sebagai tempat untuk pernikahan. Nah yang harus kita ketahui adalah
jadwal petugas pencatat dari KUA atau yang biasa kita sebut penghulu.
Biasanya juga bertugas menikahkan jika memang wali perempuan
memintanya untuk mewakili dalam mengucapkan 'saya nikahkan....'.
Kita
harus tahu betul bahwa jadwal yang kita inginkan dan jadwal yang
kosong dari pihak KUA tersebut. Saya waktu itu datang ke KUA 5 minggu
sebelum menikah. Mengikuti pembekalan sebulan sebelum nikah. Mendapat
jadwal paling pagi untuk menikah. Tanggalnya sih tak berubah. Jamnya
menyesuaikan jadwal kosong penghulu. Untungnya dapat jadwal jam 8
pagi tanggal 2 November 2013. Kalau memang ingin jadwalnya sesuai
dengan yang diinginkan, datanglah sesegera mungkin ke KUA. Sebab
kalau jadwalnya sudah penuh pihak KUA tak bisa mengikuti keinginan
kita. Karena petugas jumlahnya terbatas.